Artikel ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya tentang memilih pemimpin. Bahasan kali ini adalah tentang Golput. Ok, sebagai mana yang sudah di maklumi, gulpot adalah singkatan dari golongan putih. Namun apakah anda tahu darimana istilah ini awalnya muncul?
Mengutip dari blog sergap-progresif:
Golput (golongan putih) dilahirkan menjelang Pemilu 1971 oleh sekelompok mahasiswa dan cendekiawan, antara lain Arief Budiman dan Imam Waluyo. Itulah asal mula timbulnya istilah golput.
Istilah “golput” (kependekan dari golongan putih) memang sangat lekat dengan politik. Istilah ini muncul kali pertama di proklamasikan pada 3 Juni 1971, di Gedung Balai Budaya Jakarta, yang diperkenalkan oleh sejumlah kalangan aktivis muda saat itu, seperti Arief Budiman, Imam Waluyo, Julius Usman, Husin Umar, Marsilam Simanjuntak, dan Asmara Nababan. . Kelompok ini merasa aspirasi politik mereka tidak terwakili oleh wadah politik formal yang ada waktu itu. Mereka menyerukan pada orang-orang yang tidak mau memilih parpol untuk menusuk bagian yang putih (yang kosong) di antara sepuluh tanda gambar yang ada inilah yang mendasari sehingga muncul istilah GOLPUT dan lawan dari itu adalah GOLHIT (golongan hitam).
GolPut merupakan gerakan yang menyuarakan sikap politik yang tidak mendukung partai politik, akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap legislatif dan atau eksekutif. Cara misalnya dengan sengaja tidak ikut pemungutan suara (TPS), datang ke TPS tetapi dengan sengaja memilih/menusuk lebih dari satu tanda gambar pada kertas suara sehingga dinyatakan tidak sah atau mencoblos di luar tanda gambar, oleh karenanya dinyatakan tidak sah.
Apakah GolPut melanggar hukum?
Jawabannya tidak, karena di UU tentang Pemilu No.10/2008, pasal 19 ayat 1 berbunyi:
WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih
Terlihat bahwa kata yang digunakan adalah “hak”, bukan “kewajiban”. Kemudian pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, tercantum Dalam pasal 28 E disebutkan:
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak.
Namun, apa sebenarnya kerugian jika kita tidak menggunakan Hak Memilih yang kita punya, atau dengan kata lain, apa rugi jika kita GolPut?
1. jika tidak memilih, maka akan ada kertas suara yang berlebih, itu bisa menjadi potensi kecurangan pemilu jika ada yang memanfaatkan kertas suara tersebut.
2. Golput bisa berarti pasrah pada keadaan. Diam tidak kemudian membuat bangsa ini menjadi lebih baik.
3. Jika kita tidak memilih orang baik untuk menjadi pemimpin, maka yakinlah yang terpilih adalah yang sebaliknya.
4. Golput juga bukan pilihan, tapi keraguan. Ragu karna tidak tahu harus memilih siapa 🙂
5. Jika sebuah kebijakan yang merugikan dibuat pemerintah, maka orang yang golput juga terkena imbasnya.
Namun akhirnya, memilih atau tidak, itu adalah HAK masing-masing kita. Namun pastikan 1 hal bahwa apapun pilihan yang kita ambil itu memang berdasarkan alasan ataupun argumentasi yang jelas dan tidak sekedar ikut-ikutan belaka 🙂